Ungkap Kasus KDRT dan Tawuran Pelajar, Empat Tersangka Diamankan Polresta Cirebon

    Ungkap Kasus KDRT dan Tawuran Pelajar, Empat Tersangka Diamankan Polresta Cirebon

    KABUPATEN CIREBON - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tawuran pelajar di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Sabtu (26/3/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, terdapat tiga tersangka tawuran pelajar yang diamankan jajarannya. Mereka merupakan pelajar SMP di Kabupaten Cirebon dan rata-rata masih berusia 15 tahun.

    "Ketiga tersangka dan korbannya juga merupakan anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers kali ini. Sejauh ini korbannya ada sembilan orang dan mereka mengalami luka bacokan senjata tajam, " ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Jumat (1/4/2022).

    Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Di antaranya, sebilah celurit yang panjangnya mencapai 65 cm, pakaian, sepeda motor yang digunakan para tersangka, dan lainnya.

    Namun, pihaknya mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunhan Anak dan 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana.

    "Kami juga mengamankan tersangka kasus KDRT berinisial S yang telah menganiaya istrinya sendiri sehingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, korban ditempatkan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon, " kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

    Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB di kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, tersebut diduga dilatarbelakangi motif cemburu. Pasalnya, tersangka mendapati korban tengah menelepon mantan kekasihnya.

    Sehingga S melakukan penganiayaan tersebut hingga korban mengalami luka lebam di wajah dan lehernya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan ember besar dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus KDRT tersebut.

    "Tersangka S juga dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, " ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. (Subekti)

    Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon Polda Jabar Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Taman Edukasi Siazjerna Klinik Pratama Polres...

    Artikel Berikutnya

    Es Kelapa Muda AA Pas Jadi Pilihan Menu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Menjegah Terjadinya Lakalantas Polsek Karangsembung Lakukan Giat Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari
    Polsek Sedong Lakukan Patroli rutin di malam ciptakan situasi kamtibmas yang kondusif jelang Pilkada tahun 2024.
    Patroli Obyek Wisata Polsek Dukupuntang, Untuk Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Kepada Pengunjung
    Gatur PH. Pagi di laksanakan dj depan SDN3 Tegalsari,  Pengaturan Lalu-lintas pagi untuk memberikan pelayanan kepada anak2 sekolah dan masyarakat serta cegah Tawuran Pelajar.
    Antisipasi kemacetan dan tawuran pelajar, Polsek Lemahabang atur lalu lintas di perlintasan kereta api Desa Cipeujeuh Wetan.
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Tokoh Masyarakat Desa Silihasih Ajak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
    Kegiatan Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon bersama Ketua Pengadilan Agama dan Kepala Kantor Imigrasi Cirebon dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan Orang di Kantor Kecamatan Gebang
    Laksanakan Patroli dialogis Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon bersama warga di Desa Gowa Kidul
    Polsek Susukan Polresta Cirebon Lakukan Patroli Dialogis Pagi Hari Berikan Rasa Aman Pada Warga Sepanjang Jalur Pantura
    Ciptakan Kelancaran Arus Lalu Lintas, Polsek Losari Polresta Cirebon Rutin Laksanakan Pengaturan
    Bhabin Buntet sambang bengkel motor berikan himbauan kamtibmas
    Giat Binrohtal Kapolsek Plered Akp. Uton Suhartono, SH., gelar Doa Bersama guna meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.
    Antisipasi Kejahatan jalanan (Curat, Curas Geng Motor) dan kejahatan lainnya Personil Polsek Susukan lebak tingkatkan patroli malam di titik-titik rawan gangguan Kamtibmas.

    Ikuti Kami