Nurhayati Ditetapkan Tersangka, AKBP Fahri Siregar : Atas Masukan dari JPU Kejari Kab. Cirebon

    Nurhayati Ditetapkan Tersangka, AKBP Fahri Siregar : Atas Masukan dari JPU Kejari Kab. Cirebon

    KOTA CIREBON – Kasus penyelewengan APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp 800 juta yang di lakukan Oknum Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu, Supriyadi, menyeret nama Kaur keuangan Nurhayati yang merupakan pelapor, menjadi tersangka. Polres Ciko menggelar Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. di Mako Polres Ciko, Sabtu (19/02/2022).

    Menanggapi hal tersebut dalam Konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia itu tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga pengadilan serta lembaga yang lainnya.

    "Penetapan status Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, " katanya.

    "Awalnya, berkas tersangka atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan. Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam, " ungkapnya.

    Masih menurut Kapolres Cirebon Kota, "penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas, atas petunjuk JPU dalam hukum acara pidana sudah diatur ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi petunjuk yang sudah diarahkan oleh JPU dan sudah menjadi kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas, " tuturnya.

    Penetapan status tersangka karena peran Nurhayati, dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke Supriyadi.

    "Seharusnya anggaran tersebut disalurkan ke bidang masing-masing, tapi Nurhayati justru memberikan anggaran tersebut langsung ke Supriyadi, dan dianggap ikut memperkaya Supriyadi, atas dasar itulah Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, " bebernya.

    Menurut Kapolres Ciko, Penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik namun, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi. Terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni Supriyadi.

    "Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi, " imbuhnya.

    "Tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum. Walaupun hingga kini kami belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan, dimana seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP, " lanjut Kapolres Cirebon Kota.

    "Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur, " tutup Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. (Subekti)

    Polres Cirebon Kota Polda Jabar Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Cirebon Dampingi Kunker Menteri Desa...

    Artikel Berikutnya

    Komitmen Bersama untuk Wujudkan Kota Cirebon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Police goes to School Kanit Binmas  Polsek Susukan Jadi Pembina upacara di SDN 2 KEJIWAN Kec Susukan, Kab Cirebon.
    Pantau Kamtibmas, Polsek Lemahabang sambangi Pos Siskamling Desa Cipeujeuh Wetan.
    Polsek Karangsembung Gelar Pengajian Binrohtal Rutin
    Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024, polsek Kaliwedi Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Dialogis Dan Berikan Pesan Kamtibmas
    Untuk mengantisipasi Kejahatan mlm hari Laksanakan Patroli malam hari di wilkum Polsek  Susukan untuk menjaga kondusifitas wilayah Serta berikan rasa aman bagi warga.
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Tokoh Masyarakat Desa Silihasih Ajak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Patroli Polsek Plered Kontrol Gudang Logistik KPU di Wadas Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kab. Cirebon
    Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
    Antisipasi kemacetan dan tawuran pelajar, Polsek Lemahabang atur lalu lintas di perlintasan kereta api Desa Cipeujeuh Wetan.
    Polsek Susukan Polresta Cirebon Lakukan Patroli Dialogis Pagi Hari Berikan Rasa Aman Pada Warga Sepanjang Jalur Pantura
    Ciptakan Kelancaran Arus Lalu Lintas, Polsek Losari Polresta Cirebon Rutin Laksanakan Pengaturan
    Bhabin Buntet sambang bengkel motor berikan himbauan kamtibmas
    Giat Binrohtal Kapolsek Plered Akp. Uton Suhartono, SH., gelar Doa Bersama guna meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.
    Antisipasi Kejahatan jalanan (Curat, Curas Geng Motor) dan kejahatan lainnya Personil Polsek Susukan lebak tingkatkan patroli malam di titik-titik rawan gangguan Kamtibmas.

    Ikuti Kami